close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Kamis, 06 April 2023 15:22

Surati penyidik KPK, Dito Mahendra minta pemanggilannya dijadwal ulang

KPK saat ini tengah melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Dito.
swipe

Pengusaha Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dito sejatinya dipanggil hari ini (6/4), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito menyurati penyidik dan menyatakan ketidakhadirannya pada pemanggilan hari ini.

"Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (6/4).

Namun KPK meminta agar Dito bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan berikutnya dari penyidik sesuai jadwal yang ditentukan. KPK saat ini tengah melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Dito.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan," tutur Ali.

Dito pada mulanya diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (31/3). Namun, ia mangkir dari panggilan tim penyidik dan dijadwalkan ulang pada Kamis (6/4).

"Kemarin (Jumat, 31/3) kan dipanggil. Yang bersangkutan juga mangkir, tidak hadir tanpa konfirmasi. Saat ini, tim penyidik KPK menjadwalkan kembali nanti pada Kamis, 6 April 2023," kata Ali di Jakarta, Senin (3/4).

Dito diminta bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia bahkan terancam dijemput paksa apabila kembali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

"Kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang terdiri dari berbagai jenis. Perinciannya, yakni lima pistol berjenis Glock, satu pistol S & W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Kendati demikian, mulanya tim penyidik tidak menargetkan pencarian senjata api saat melakukan upaya paksa penggeledahan. Senjata api dan amunisi itu ditemukan penyidik saat mencari objek yang penguasaan kepemilikannya diberikan oleh Nurhadi kepada Dito.

Dito sendiri sempat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Saat itu, Dito dicecar penyidik terkait aset-aset bernilai ekonomis milik Nurhadi dan aliran dana dalam dugaan TPPU dimaksud.

KPK tengah mengusut pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan